SEMARANG – Sindikat pengedar narkotika kian melebarkan sayapnya hingga pedesaan agar tak terdeteksi aparat penegak hukum. Mereka mengecoh petugas dengan menyimpan uang hasil kejahatan di Koperasi Unit Desa (KUD).
Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, menangkap empat pelaku. Mereka adalah Muzaidin (43), warga Binaan LP Kedungpane Semarang; AM (30) dan MH (29) keduanya warga Jepara Jateng, dan MDAM (23) warga Sleman, DIY.
"Ini merupakan suatu modus operandi yang betul-betul rapi karena penyimpanan uang yaitu melalui Koperasi Unit Desa. Yang mana KUD ini pengawasannya bukan pantauan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, Selasa (18/2/2020).
Dengan menyembunyikan uang hasil kejahatan narkotika di KUD, tak hanya bebas dari pantauan OJK, tetapi juga luput dari pengawasan Bank Indonesia (BI). Untuk itu, BNNP Jateng mengimbau ada pemantauan khusus di lembaga keuangan setingkat KUD.

"Barangkali ini menjadi suatu pengalaman yang baik, masukan yang baik untuk OJK. Untuk menyiasatinya jangan sampai hal yang berikutnya terjadi lagi," tuturnya.
Selain mengamankan empat tesangka, petugas menyita sejumlah barang bukti TPPU. Di antaranya berupa uang tabungan di KUD sebesar ratusan juta rupiah dan tabungan di beberapa bank swasta nasional. Selain itu juga terdapat satu unit mobil dan dua sepeda motor, dengan total aset yang disita lebih dari Rp1 miliar.