Baca Juga : Hasil Tangkapan Awal Tahun, Polda Jambi Musnahkan 15,5 Kg Sabu & 29 Kg Ganja
Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNNP Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat sangkaan Primer Pasal 3 jo Pasal 10, subsider Pasal 4 jo Pasal 10, lebih subsider Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang R1 Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga : Selundupkan Narkoba ke Lapas Banceuy, Oknum Petugas Kebersihan Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.