Baca Juga : Hasil Tangkapan Awal Tahun, Polda Jambi Musnahkan 15,5 Kg Sabu & 29 Kg Ganja
Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNNP Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat sangkaan Primer Pasal 3 jo Pasal 10, subsider Pasal 4 jo Pasal 10, lebih subsider Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang R1 Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga : Selundupkan Narkoba ke Lapas Banceuy, Oknum Petugas Kebersihan Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)