Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNNP Jateng Ungkap Pengedar Simpan Uang Hasil Narkoba di KUD

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |18:19 WIB
BNNP Jateng Ungkap Pengedar Simpan Uang Hasil Narkoba di KUD
BNNP Jateng ungkap pengedar simpan hasil narkoba di KUD. (Foto : iNews TV/Taufik Budi)
A
A
A


Baca Juga : Hasil Tangkapan Awal Tahun, Polda Jambi Musnahkan 15,5 Kg Sabu & 29 Kg Ganja

Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNNP Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat sangkaan Primer Pasal 3 jo Pasal 10, subsider Pasal 4 jo Pasal 10, lebih subsider Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang R1 Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Baca Juga : Selundupkan Narkoba ke Lapas Banceuy, Oknum Petugas Kebersihan Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement