Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Terdakwa Pencuri Uang Pemprov Sumut Dituntut 6 hingga 7 Tahun Penjara

INews.id , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |10:41 WIB
4 Terdakwa Pencuri Uang Pemprov Sumut Dituntut 6 hingga 7 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Pencurian Uang Milik Pemprov Sumut Dituntut 6 hingga 7 Tahun Penjara oleh JPU di PN Medan (foto: iNews/Stepanus Purba)
A
A
A

MEDAN - Empat terdakwa kasus pencurian uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sebesar Rp1,6 miliar dituntut hukuman bervariasi dari 6 hingga 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan.

JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rambo Loly Sinurat mengatakan, perbedaan tuntutan ini didasarkan peran dari masing masing terdakwa saat menjalankan aksinya.

Baca Juga: Uang Miliaran Rupiah Pemprov Sumut Raib di Parkiran Kantor Gubernur 

Rambo menerangkan, tiga terdakwa masing-masing Niksar Sitorus (36), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) dituntut enam tahun penjara. Sedangkan Niko Demos Sihombing alias Nika (41) dituntut tujuh tahun penjara.

“Mereka dituntut dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4- 5 KUHP," katanya seusai persidangan, Senin 17 Februari 2020.

Menurut Rambo, untuk terdakwa Niko Demo yang dituntut tujuh tahun penjara karena perannya mencongkel dan merusak mobil milik Pemprov Sumut, sehingga terdakwa lainnya mengambil uang di dalam mobil tersebut.

“Untuk yang dituntut enam tahun enam bulan karena mereka keduanya residivis," ujar Rambo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement