PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang terkait pengiriman 10 Kg sabu dari Malaysia ke Provinsi Riau. Pihak BNN menyayangkan ada oknum polisi di Riau yang terlibat jaringan narkoba internasional itu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari meminta oknum polisi dari Polsek Rupat, Brigadir RA diganjar hukuman setimpal. Dia berharap hakim memvonis mati yang bersangkutan.
"Hukuman mati saya rasa pantas untuk dia (oknum polisi)," kata Arman saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Rabu (19/2/2020).
Hasil penyelidikan dan interogasi, Brigadir RA sudah dua kali terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia. Pertama aksinya sukses dengan membawa 25 Kg sabu. Dalam binis itu, dia mendapat upah Rp250 juta dari bandar.
