Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Pencuri Buah Sawit di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |14:46 WIB
Kawanan Pencuri Buah Sawit di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi
Salah seorang pelaku menunjukkan tempatnya menyembunyikan buah sawit curian. (Foto: Sigit Dzakwan/Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit, 1 angkong, 1 gacu, dan 1 agrek.

Baca juga: Mandi dan Cuci Baju di Sungai, Gadis Disambar Buaya 

"Untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp777 ribu," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement