Ia menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit, 1 angkong, 1 gacu, dan 1 agrek.
Baca juga: Mandi dan Cuci Baju di Sungai, Gadis Disambar Buaya
"Untuk kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp777 ribu," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.