Kemudian berdasarkan laporan nomor LP/B-26/ll/2020 tertanggal 7 Februari 2020, petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota Polsek Jambi Selatan langsung memburu pelaku.
"Tersangka Frk ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan dan Brimob di Kelurahan Kasang, Jambi Timur," jelasnya.
Baca juga: Sudah Pecah Kaca, Pelaku Gagal Curi ATM Lantaran Kepergok Warga
Dari pengakuan tersangka Frk, diketahui nekat melakukan aksi pencurian lantaran tergiur ingin memiliki TV.
"Pengin punya TV soalnyo di rumah belum ado TV," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku ditahan di sel Polsek Jambi Selatan.
"Tersangka terancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun dengan penerapan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana," tegas Sunarji.
Baca juga: Kawanan Pencuri Buah Sawit di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.