Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tahun Gagahi Anak Tetangga, Pembina Pencak Silat Kini Diburu Polisi

Bramantyo , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2020 |02:08 WIB
2 Tahun Gagahi Anak Tetangga, Pembina Pencak Silat Kini Diburu Polisi
Ilustrasi Buronan (foto: Okezone)
A
A
A

Setelah kasus ini terbongkar dan dilaporkan polisi, korban sudah tidak lagi menuruti keinginan tersangka ketika meminta transfer uang. Transfer sudah dihentikan.

Mengetahui perbuatannya dilaporkan ke Polres Sukoharjo dan Polres Sragen, tersangka rupanya melarikan diri. Saat hendak ditangkap, ia sudah pergi dari rumah dan selalu berpindah - pindah tempat.

"Tersangka ini punya 7 nomor HP, setelah kami lacak yang aktif hanya satu. Pada waktu kami telusuri rupanya dia berada di daerah Ngawi. Namun setelah salah satu anggota kami datang ke sana rupanya dia sudah tidak ada," imbuhnya.

Baca Juga: Dicekoki Miras, Gadis Belia Dilecehkan 2 Pria di Kebun Tomat

Menurut Sukadewa, ternyata sebelum menggagahi korban, ibu korban pun sempat menjadi korban dari aksi bejat SWT. Modusnya pun sama, ibu korban diguna-guna hingga tak ingat apapun.

"Dan ternyata Ibu dari si korban pun rupanya sempat mengalami kejadian serupa dengan anaknya. Jadi tempat pelampiasan nafsu pelaku. Modusnya sama. Cuma di peras atau tidak, saya tidak tahu," paparnya.

Sukadewa meminta agar polisi bisa segera menangkap pelaku. Pasalnya, lima bulan sejak dilaporkan, pelaku belum juga berhasil dibekuk. Dalam kasus ini, tersangka SWT sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 19 Oktober 2019 lalu.

Pelaku dilaporkan dengan UU ITE sebagaimana dimaksud pasal 45 (1), dan atau pasal 45 huruf b UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Jika terbukti melanggar UU ITE, tersangka diancam hukuman enam tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement