Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Siswa SMK di Gowa, 5 Pelaku Ditangkap

Sindonews , Jurnalis-Minggu, 23 Februari 2020 |21:26 WIB
Keroyok Siswa SMK di Gowa, 5 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Kelima terduga pelaku dimintai keterangan oleh polisi sebagai tindak lanjut laporan korban.

ilustrasi (Dok Okezone)

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa mobil Nissan Grand Livina warna Hitam No Pol DD 1176 LW.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diketahui, seorang siswa SMKN 2 Sungguminasa, AB (16) dikeroyok pada Sabtu (22/2/2020). Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar dan benjol di kepala. Korban lalu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement