Kelima terduga pelaku dimintai keterangan oleh polisi sebagai tindak lanjut laporan korban.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa mobil Nissan Grand Livina warna Hitam No Pol DD 1176 LW.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, seorang siswa SMKN 2 Sungguminasa, AB (16) dikeroyok pada Sabtu (22/2/2020). Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar dan benjol di kepala. Korban lalu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.