IYA sendiri disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal serta kelalaian yang menimbulkan orang lain luka-luka.
Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sleman untuk menjalani pemeriksaan serta memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP).
4. Pihak korban mendapat santunan dari Kemensos
Menteri Sosial Juliari Batubara mendatangi dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban susur Sungai Sempor. Ia pun menyerahkan santunan kepada ahli waris depalan korban meninggal dengan total Rp120 juta.
Santunan dari Kementerian Sosial sebesar Rp15 juta per korban jiwa. Sementara korban luka ditanggung pemerintah daerah hingga bisa dipulangkan ke rumah masing-masing.