Sementara itu Pembina Pramuka SMPN 1 Turi, IYA (36) warga Caturharjo Sleman, Sabtu 22 Februari sekitar pukul 23.23 dimasukkan dalam sel tahanan Satreskrim Polres Sleman. Penahanan dilakukan setelah IYA selesai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi untuk menentukan apakah akan ada tersangka lain dalam tragedi susur Sungai Sempor yang berujung meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi tersebut.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Siswa SMPN 1 Turi Terseret Arus saat Susur Sungai Sempor
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus yang menjerat salah satu pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMPN 1 Turi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
“Semalam tersangka sudah ditahan. Baru ada satu tersangka, namun penyidikan masih kita kembangkan terus karena untuk menetapkan tersangka harus ada alat bukti,” jelas Wakapolda saat jumpa pers di RS Bhayangkara.
(Khafid Mardiyansyah)