Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raup Ratusan Juta Rupiah, 3 Pelaku Kejahatan Carding Ditangkap Polisi

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2020 |14:26 WIB
Raup Ratusan Juta Rupiah, 3 Pelaku Kejahatan Carding Ditangkap Polisi
Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku ilegal akses atau carding (Foto: Okezone/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE berupa Ilegal akses jenis carding, atau menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel. 

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka. Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SG dan FD yang merupakan pemilik agen travel, yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding.

Disusul MR sebagai eksekutor atau yang melakukan pembelian tiket-tiket maskapai dan kamar hotel, yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kasus itu berawal ketika tersangka SG dan FD membuka usaha Agen Travel dengan iming-iming promo tiket diskon 20 persen sampai 30 persen. Di mana, media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN.

Baca Juga: Usai Berobat, Pasien RS Cempaka Putih Dijambret Pecandu Narkoba 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement