Pelaku dibekuk berdasarkan visual yang diperoleh dari rekaman kamera CCTV. "CCTV yang 'berbicara'. Palaku kita tangkap di rumahnya pada Selasa malam," ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun.
Sebagaimana diberitakan, seorang pria yang belum diketahui indentitas mencuri uang amal di sebuah supermarket di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Aksi itu terekam kamera pengintai (CCTV).
Awalnya laki-laki besarung dan berpeci itu datang membawa dua plastik putih serta satu renteng kunci. Ia meminta izin mengambil uang kotak amal yang dititipkan di supermarket.
Baca juga: Penjahat Kambuhan Ambruk Ditembak Polisi saat Mencuri Motor