"Biduan yang telah kami tangkap hanya sebagai pengguna atau aktif konsumsi sabu-sabu. Tujuannya untuk meningkatkan ketahanan stamina tubuh jika ada job tampil bernyanyi," ujar Lutfi, Jumat (6/3/2020).
Sesuai pengakuan tersangka, sambung Lutfi, perempuan ini mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak dua kali dalam sepekan selama dua tahun terakhir. Tersangka merupakan penyanyi dangdut di caffe wilayah Pamekasan, Sampang dan Kota Surabaya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya dipenjara paling singkat empat dan paling lama 12 tahun," tutupnya.
(Awaludin)