JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang tersangka yang diduga telah mengedarkan tembakau sintetis, yang mengandung narkotika jenis ganja. Keempatnya yakni berinisial MH (20) MU (21), Z (28), dan TI (34).
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka Z dan TI di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu. Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,6 gram.
Petugas kata Budi, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pengedar lainnya yakni MH dan MU yang masih kuliah atau mahasiswa.
"Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya (di Cilandak), Jakarta Selatan ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram," ujarnya pada wartawan, Senin (9/3/2020).

Setelah diperiksa di laboratorium forensik Polri, ternyata bungkusan klip tembakau sintesis tersebut positif mengandung narkotika golongan satu atau ganja.
"Pengakuan awalnya mereka ngutang untuk beli bahannya, dia lalu meracik sendiri dan menjualnya ke sosial media Instagram," tambahnya.