Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Tembakau Sintetis di Kosan, 2 Mahasiswa Ditangkap

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |15:57 WIB
 Simpan Tembakau Sintetis di Kosan, 2 Mahasiswa Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Budi menambahkan, kedua mahasiswa tersebut awalnya hanya sebatas coba-coba menjual tembakau sintesis tersebut. Namun karena mendapat untung yang menggiurkan mereka terus melakukan bisnis haram tersebut.

"Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara otodidak dari internet, dia lalu menjualnya kembali. Harganya bervariasi, per 100 gram dia jual Rp2 juta, per 200 gram Rp4 juta, dan 500 gram Rp 7 juta," bebernya.

Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis jual tembakau sintetis tersebut selama 3 bulan.

"Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industri tembakau sintesis tersebut. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinua dari instagram juga," tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement