Tapi setelah berpamitan, tersangka tidak pernah kembali. Nomor ponsel tersangka yang awalnya bisa dihubungi, belakangan tidak bisa dihubungi. Akibatnya orang tua bocah itu melaporkan pasutri ke Polis Diraja Malaysia (PDM).
"Lalu diteruskan ke kedutaan, dan dilanjutkan pada kepolisian. Kemudian kami melacak keberadaan pasutri ini, akhirnya diketahui berada di Pasuruan. Anggota langsung membawanya ke polda," papar Luki.
Pasutri tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara anak yang menjadi korban penculikan, bakal dititipkan di balai perlindungan anak.
(Awaludin)