JAKARTA – Tim Satgas Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg) jaringan Malaysia-Indonesia. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Palembang.
“BNN telah mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Narkotika BNN Brigjen Victor Joubert Lasut, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Ia mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya menangkap 3 kurir yaitu SB, PN, dan MY dari dua lokasi berbeda. Dari ketiganya, petugas menyita sabu seberat 20 kg.
Tersangka SB dan PN ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (12/3/2020) sekira pukul 01.15 WIB. Keduanya ditangkap saat berada di mobil Luxio silver bernomor polisi BK 1021 TZ.
“Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 kg,” kata Victor.
Pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari SB dan PN. Kedua tersangka mengaku sabu itu diambil dari Tanjung Balai Asahan untuk diantar ke Medan atas perintah Daeng.

“Setelah sampai di Medan akan diserahkan ke JW dan RI masing-masing 10 bungkus. Dengan pengiriman ini, keduanya dijanjikan upah Rp15 juta per orang,” tuturnya.
Victor melanjutkan, sekira pukul 05.40 WIB, di SPBU Jalan Ring Road Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut, tersangka MY datang ke SPBU menggunakan sepeda motor merah dan menghampiri mobil Luxio untuk mengambil narkotika.
“Yang bersangkutan mengambil narkotika atas perintah Aji alias Romi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Victor.
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 tas berisi 10 bungkus kemasan teh China berisi sabu 10 kg (untuk JW); 1 tas berisi 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu 5 kg (untuk RI); 1 tas berisi 5 bungkus kemasan teh China berisi sabu 5 kg (untuk RI).
Baca Juga : Simpan Sabu, Oknum Pegawai Lapas Sorong Ditangkap Polisi
Selain itu, petugas menyita mobil Luxio silver bernomor polisi BK 1021 TZ, sepeda motor CB warna merah bernomor polisi BK 2725 AHT, dan tiga handphone.
Baca Juga : Pemilik 398 Butir Ekstasi Dituntut 16 Tahun Penjara
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.