Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Riza Patria Bantah PKS soal Persyaratan Dirinya Jadi Cawagub DKI Tak Lengkap

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |16:01 WIB
Riza Patria Bantah PKS soal Persyaratan Dirinya Jadi Cawagub DKI Tak Lengkap
Ahmad Riza Patria. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membantah pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyebut berkas persyaratan dirinya untuk menjadi cawagub tak lengkap.

Sebagaimana diketahui, PKS menyatakan Ketua DPP Partai Gerindra itu belum mendapatkan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal mundurnya sebagai anggota DPR RI. Hal itu dinilai menabrak aturan tata tertib pemilihan cawagub DKI.

"Sudah saya lakukan sebagai anggota dewan. Saya mengundurkan diri ditujukan kepada pimpinan DPR, sudah dibuat," kata Riza di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Ia menyebut surat pengunduran dirinya sebagai anggota parlemen pun sudah disetujui pimpinan DPR. Namun, ia tak menjelaskan ihwal nama pimpinan yang menandatangani surat tersebut.

"Jadi saya sudah menyampaikan surat ke pimpinan, pimpinan DPR yang meneruskan kepada presiden," ujarnya.

Ahmad Riza Patria (Foto : Okezone.com)

Lebih lanjut ia menegaskan kalau pimpinan Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta pun tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Saya sudah jelaskan (ke panlih-red) dan (mereka nilai-red) sudah memenuhi syarat," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyatakan, pihaknya sepakat mengundurkan waktu pemilihan karena surat keputusan pemberhentian Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah. Sebab, belum ada peresmian pemberhentian dari instansi terkait, yaitu Presiden RI.


Baca Juga : Riza Patria Belum Penuhi Persyaratan, PKS Usul Pilwagub DKI Diundur

“Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3 yang berisi, Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI,” kata Yani kepada wartawan, kemarin.


Baca Juga : Riza Patria Klaim Bisa Jawab Seluruh Pertanyaan Panlih Cawagub DKI

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement