
Dari hasil olah TKP yang dilakukan jajaran unit Reskrim Polsek Baturiti datang disimpulkan pelaku mengambil barang berupa pratima dengan cara merusak gembok tempat penyimpanan pratima dengan menggunakan linggis. akibat kejadian tersebut kerugian diperkirakan sekitar Rp10 juta.
“Pelaku ini masuk mengambil barang dengan mencongkel tempat penyimpanan pratima dan mencongkel gembok kotak sesari,” kata Sugiarta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.