JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan seluruh moda transportasi akan bersamaan melakukan pemberhentian operasi terkait pelarangan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Aturan itu akan berlaku bersamaan mulai tanggal 24 April 2020 pada pukul 00.00 WIB dini hari. Aparat terkait pun sudah melakukan persiapan terkait hal tersebut.
"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Adita Irawati di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Meski waktu mulainya pelaksanaan dilakukan bersamaan, Adita menuturkan masa berakhirnya aturan tersebut berbeda-beda untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.