Ia menjelaskan, masa berakhirnya larangan mudik untuk transportasi darat sampai 31 Mei 2020. Sementara untuk kereta api hingga 15 Juni 2020, transportasi laut 8 Juni 2020, serta larangan mudik untuk transportasi udara berakhir hingga 1 Juni 2020.
Meski begitu Adita mengatakan masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di tanah air.
Baca Juga : Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan Terkait Pelarangan Mudik
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," tutur Adita.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.