JAKARTA - Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona (Covid-19). Alhasil, roda pemerintahan di sana pun akan dipimpin oleh Rahma, selaku Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Wakil Wali Kota otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah bila Wali Kota berhalangan tetap. Berhalangan tetap dalam konteks ini yaitu meninggal dunia.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemd).
"Iya, sesuai ketentuan Pasal 65-66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Bila KDH berhalangan, maka Wakil KDH menjadi Plt. KDH," kata Akmal saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Terinfeksi Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang Meninggal Dunia