Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Terkait Sel Mewah Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 April 2020 |20:46 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Terkait Sel Mewah Lapas Sukamiskin
Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah serta perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis (30/4/2020).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ). Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan tahun 2018 di Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020).

Deddy Handoko dan Rahadian Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Oktober 2019. Namun, KPK baru menahannya hari ini. Deddy Handoko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT warna putih tahun 2016 kepada Deddy Handoko. Pemberian mobil tersebut guna memudahkan Wawan ke luar Lapas Sukamiskin.

Ilustrasi. (Foto : Okezone,com)

Sementara Rahadian Azhar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Rahadian diduga menyuap Wahid Husen berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama anak buah Rahadian, Muahir.

"Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," ucapnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement