Menurut Gunawan, meski saat ini tengah Pandemi Covid-19, proses hukum terhadap kedua oknum anggota TNI yang kedapatan menggunakan psikotropika tetap dilakukan.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, meski kedua oknum TNI yang kedapatan menggunakan psikotropika ini akan memasuki masa purna, namun proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Sanksi tegas, ungkap Gunawan, akan diberikan kepada anggota TNI yang melanggar kedisiplinan yaitu di pecat dari kesatuannya.
"Sanksinya adalah pemecatan," tegasnya.
Berbeda dengan sipil yang mengenal istilah rehabilitasi, di Kesatuan TNI rehabilitasi bagi anggota yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang tidak dikenal.
"Di militer tidak ada (rehabilitasi). Langsung pecat, selesai," tandasnya.
(Awaludin)