BOGOR – Pria berinisial AA (37) warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran menganiaya istri sirinya SM (17). Korban pun melarikan diri dari rumahnya dalam kondisi luka-luka.
Informasi terhimpun, peristiwa itu bermula saat pelaku pulang ke rumahnya usai berjualan roti keliling sekira pukul 16.00 WIB pada Minggu 3 Mei 2020. Kemudian, keduanya terlibat cekcok diduga pelaku kesal dengan korban karena tidak bisa memasak.
Korban pun dianiaya dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok dan mengalami luka robek di pelipis kiri. Hingga akhirnya, SM melarikan diri dari rumah dengan memanjat atap kamar mandi.
Setelah lolos, korban meminta pertolongan ke warga dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Tak lama, orangtua korban mendatangi Polsek Parung Panjang membuat laporan.
