
RE saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah. Berdasarkan pemeriksaan, RE mengaku melakukan aksi itu awalnya hanya iseng bermain TikTok.
"Pelaku kami amankan karena dilaporkan terkait kasus dugaan penodaan atau penghinaan terhadap agama. Pelaku melakukan penghinaan dengan menggunakan pakaian salat yaitu mukena, kemudian berjoget diiringi musik disko atau clubbing. Pelaku mengaku iseng, namun iseng-isengnya tersebut berbau pidana," ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, Selasa 5 Mei 2020, dikutip dari iNews.id.
Ia menerangkan, RE bakal dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku pun sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah.
Baca juga: Penyobek Alquran di Medan Jadi Tersangka, Diduga Orang Suruhan Kelompok Tertentu