JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan perlakukan tidak manusiawi yang diterima anak buah kapal (ABK) WNI di atas kapal penangkap ikan China Long Xin 629, dengan melibatkan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 14 ABK WNI awak kapal Long Xin 629 yang dipulangkan dari Busan, Korea Selatan melaporkan tindakan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di atas kapal. Kondisi kerja dan perlakuan yang mereka terima juga diduga turut berperan pada kematian empat ABK WNI kapal tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa awal pekan ini Duta Besar RI di Beijing telah bertemu dengan pejabat konsuler Kementerian Luar Negeri RRT untuk menindaklanjuti pembicaraan mengenai kasus ABK WNI tersebut.
“Pada intinya kita mencatat ada komitmen RRT untuk melakukan investigasi terhadap hal-hal yang kita laporkan, termasuk berbicara langsung dengan pihak pemilik kapal itu,” kata Faizsyah dalam press briefing Kementerian Luar Negeri, Rabu (13/5/2020).
Faizasyah mengatakan, berdasarkan informasi sejauh ini, hak-hak para ABK WNI dilaporkan telah disampaikan melalui agen mereka, dan saat ini tengah diselidiki mengenai proses penyalurannya kepada para ABK WNI.
“Sekarang adalah melakukan investigasi lanjutan bagaimana proses penyaluran hak-hak tersebut kepada pihak ABK,” paparnya, sementara menegaskan kembali bahwa proses pengusutan kasus ini terus berlangsung.
“Jadi yang kita garis bawahi adalah adanya komitmen dari Pemerintah RRT untuk benar-benar melakukan investigasi, sehingga pada waktunya nanti dapat dilakukan hal-hal yang menjadi perhatian kita bersama.”
Aparat penegak hukum Indonesia telah melakukan penyelidikan terhadap penyalur para ABK WNI, dan melakukan pemeriksaan pada pihak imigrasi terkait kasus ini.
Follow Berita Okezone di Google News
(dka)