Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Paedofilia Kerap Terjadi karena Hukumannya Tidak Menjerakan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |06:40 WIB
Kasus Paedofilia Kerap Terjadi karena Hukumannya Tidak Menjerakan
Ilustrasi kasus penculikan dan paedofilia. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pelaku diketahui melakukan penculikan terhadap RTH alias GPSNC (12 ) dan JNF (13) di rumah kontrakannya di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi.

Berdasarkan keterangan polisi, RTH diculik sejak berusia 8 tahun. Saat itulah pelaku menyuruh korban mengemis dan mengamen.

Baca juga: Korban Paedofil dan Penculikan Anak Dapat Bimbingan Psikologis dari Kementerian PPPA 

Tidak hanya secara ekonomi, pelaku juga diduga mengeksploitasi anak tersebut secara seksual.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement