Pelaku diketahui melakukan penculikan terhadap RTH alias GPSNC (12 ) dan JNF (13) di rumah kontrakannya di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi.
Berdasarkan keterangan polisi, RTH diculik sejak berusia 8 tahun. Saat itulah pelaku menyuruh korban mengemis dan mengamen.
Baca juga: Korban Paedofil dan Penculikan Anak Dapat Bimbingan Psikologis dari Kementerian PPPA
Tidak hanya secara ekonomi, pelaku juga diduga mengeksploitasi anak tersebut secara seksual.