Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Paedofilia Kerap Terjadi karena Hukumannya Tidak Menjerakan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |06:40 WIB
Kasus Paedofilia Kerap Terjadi karena Hukumannya Tidak Menjerakan
Ilustrasi kasus penculikan dan paedofilia. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Beruntung, aksi pelaku terbongkar setelah JNF berhasil melarikan diri kemudian melaporkan ke Polsek Cipayung.

Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid, dan SPBU untuk numpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement