Seperti diketahui, Habib Bahar kembali dijebloskan ke panjara pada Selasa 19 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Padahal ia baru saja dibebaskan pada Sabtu 16 Mei 2020, setelah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Baca Juga: Sejumlah Fakta Penangkapan Habib Bahar, dari Negosiasi Rokok hingga Sel Khusus
Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Abu Sahma Pane)