Pasca-lebaran 2020 Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memperketat pengawasan arus transportasi di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta.
Baca Juga: Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Arah di KM47 Tol Cikampek
Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pemprov mewajibkan setiap orang yang masuk dan keluar Ibu Kota mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.