Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu Pastikan Sebagian Hak 2 Jenazah ABK WNI Telah Dipenuhi

Agregasi VOA , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |09:13 WIB
Kemlu Pastikan Sebagian Hak 2 Jenazah ABK WNI Telah Dipenuhi
(Foto: Facebook)
A
A
A

Kedua ABK warga Indonesia itu termasuk dalam 46 warga Indonesia bekerja di kapal ikan berbendera China “Long Xin 629.” Sebanyak 44 orang sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia, termasuk jenazah berisinial EP.

Hingga saat ini, terdapat 18.199 ABK telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia dari total 23.570 ABK warga Indonesia bekerja di luar negeri.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan kerentanan para pekerja migran Indonesia di sektor kelautan dan perikanan juga dipicu oleh ketiadaan instrument perlindungan yang memadai sebagai payung perlindungan bagi mereka.

Meski UU No.18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai perlindungan pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum diterbitkan.

Bahkan terlihat ada kecenderungan berebut kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Ahmad Luthfi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement