JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia untuk diserahkan ke kejaksaan.
Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus perbudakan di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 milik perusahaan China yang disertai dengan pelarungan jenazah WNI di perairan Somalia tersebut.
Baca juga: ABK WNI di Kapal China: Teman Saya Meninggal Setelah Disiksa, Mayat Disimpan Sebulan
Kedua tersangka adalah Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono dan direktur perusahaan it Muhamad Hoji. Mereka diduga telah merekrut ABK yang diperbudak di Kapal Lu Qin Yuan Yu 623.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Ahmad menyebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, untuk percepat rampungnya berkas, polisi juga akan memeriksa ahli dari Dinas Ketenagakerjaan.