"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja," ujar Ahmad.

WNI di kapal China (BBC)
Sebelumnya, kasus perbudakan ABK Indonesia di kapal China itu mencuat ke permukaan setelah diberitakan media international. Polri kemudian menyidik dugaan perdagangan manusia oleh agen perekrut di dalam negeri setelah ada pelaporan dari masyarakat.
PT Mandiri Tunggal Bahari yang kemudian berurusan dengan penyidik sejak sejak Desember 2018 diduga telah merekrut dan menempatkan 231 ABK dari Indonesia di kapal ikan asing milik China melalui kerja sama dengan agency PT Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd.
Pada 29 Oktober 2019, PT Mandiri Tunggal Bahari diduga mengirim ABK Herdianto untuk bekerja di Kapal Ikan FV. Lu Qing Yuan Yu 623. Pada 16 Januari 2020 Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya di larung ke lautan lepas.