Dedi mengungkapkan, penangkapan tersangka tersebut menjadi landasan awal pihaknya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar lagi. Mengingat, sampai kini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti sepuluh paket Sabu dengan berat kotor setara dengan 500 Gram. Kasus masih terus dikembangkan untuk pengungkapan bandar besarnya," ujar Dedi.
Baca juga: Kapolres Tanjab Barat Beri Maaf Pelaku Pembuat Akun Facebook Palsu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya terlapor dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Dedi.
(Awaludin)