AMERIKA Serikat (AS), Inggris, Australia dan Kanada, pada Kamis (28/5/2020) mengecam keputusan China untuk memberlakukan undang-undang (UU) keamanan nasional di Hong Kong. Mereka mengatakan UU itu akan "secara dramatis mengikis" otonomi dan mengancam stabilitas dan kemakmuran Hong Kong.
Dalam pernyataan bersama, para diplomat senior di keempat negara itu mengatakan "sangat prihatin" dengan tindakan Beijing, dengan mengatakan tindakan itu mengancam posisi Hong Kong di dunia sebagai "benteng kebebasan".
Para diplomat tersebut; Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne dan Menteri Luar Negeri Kanada François-Philippe Champagne, mengatakan pemberlakuan pengawasan Beijing atas wilayah tersebut "akan membatasi kebebasan rakyat Hong Kong, dan dengan memberlakukan hal itu, akan secara dramatis mengikis otonomi dan sistem yang membuat Hong Kong sangat makmur.”
"Keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong bertentangan langsung dengan kewajiban internasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang mengikat secara hukum, dan telah terdaftar di PBB," demikian isi pernyataan tersebut, sebagaimana dilansir VOA, Jumat (29/5/2020).
Mereka berpendapat, kendali China atas Hongkong "juga meningkatkan prospek penuntutan di Hong Kong atas kejahatan politik dan merusak komitmen yang ada untuk melindungi hak-hak rakyat Hong Kong."
Keempat negara mengatakan “membangun kembali kepercayaan di seluruh masyarakat Hong Kong dengan memungkinkan rakyat Hong Kong menikmati hak dan kebebasan yang dijanjikan bisa menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan situasi dari ketegangan dan keresahan yang terjadi di wilayah tersebut selama setahun terakhir.”
Follow Berita Okezone di Google News