Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS, Inggris, Kanada, dan Australia Kecam Pemberlakuan UU Keamanan China di Hong Kong

Agregasi VOA , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |10:19 WIB
AS, Inggris, Kanada, dan Australia Kecam Pemberlakuan UU Keamanan China di Hong Kong
Foto: Reuters.
A
A
A

Keempat pejabat senior itu mendesak China untuk bekerja sama dengan pemerintah Hong Kong dan 7 juta orang yang tinggal di sana untuk mencari "jalan tengah yang bisa diterima bersama."

Secara terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan kepada VOA, undang-undang keamanan nasional China pada dasarnya menyebut pengunjuk rasa damai di Hong Kong sebagai "teroris."

"Itu bukanlah sesuatu yang akan kami biarkan. Ini merupakan tindakan dari partai Komunis China yang hendak memaksa dunia untuk mentolerir apa yang mereka lakukan terhadap rakyat Hong Kong. Kami membela rakyat Hong Kong," kata Morgan Ortagus.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement