"Modusnya pelaku datang ke toko untuk membeli paku, saat pemilik toko melayani pembeli lainnya pelaku langsung menarik laci meja kasir, dan berhasil membawa kabur uang hasil curian," jelasnya.
Pemilik toko sempat mengejar pelaku namun berhasil melarikan diri. Kasus pencurian kemudian dilaporkan ke Mapolsek Panimbang. Petugas tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan kurang dari 12 jam dan akan kita serahkan ke Polres Pandeglang," pungkasnya.
Tersangka harus menghabiskan hari harinya di sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.