"Sejak awal PT MPIP tidak akan lari dari tanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Ia pun membantah bahwa PT MPIP telah melakukan penipuan terhadap investornya. Pasalnya, investasi tersebut telah menguntungkan dalam bentuk bunga. Namun, terjadi krisis yang menimpa bisnis properti dan pasar modal sejak semester dua 2018.
"Perusahaan masih terus melaksanakan kewajiban sampai badai Covid-19 datang tahun 2020. Namun yang penting diketahui, aset yang dimiliki perusahaan akan dapat membayar investasi investor dalam hal restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai Covid-19," ujarnya.
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada hampir semua sektor usaha. "Tapi pihak PT MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak pernah berpikir untuk mangkir dari kewajibannya," jelasnya.
"Sangat disayangkan jika ada segelintir pihak yang memanfaatkan momentum ini justru untuk melakukan tindakan yang terlihat tidak peka terhadap krisis nasional dan dunia ini. Saya sebutkan segelintir karena faktanya lebih dari 90% investor, setuju untuk menunggu hasil PKPU yang sedang berlangsung," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.