Tersangka PS dan tersangka Ds dalam sekali produksi mendapatkan keuntungan kotor sejumlah Rp175.000.000. Setiap 1 gram bibit tembakau sintetis, dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga 350.000 sampai 400.000.
"Mereka sudah beroperasi selama beberapa bulan. Pemasaran hasil produksi tembakau sintetis kedua tersangka selain di Kota, Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung beredar juga di beberapa Kota dan Kabupaten di wilayah pulau Jawa," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi amankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa linting tembakau sintetis, beberapa bahan pokok tembakau sintetis beserta peralatannya.
Tersangka PS dan Tersangka DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman pidananya diatas 10 tahun, bui," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)