Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal UU Keamanan Nasional, Inggris Siap Tampung Warga Hong Kong

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |15:23 WIB
Soal UU Keamanan Nasional, Inggris Siap Tampung Warga Hong Kong
(Foto: BBC)
A
A
A

"Banyak orang di Hong Kong takut dengan cara hidup mereka - yang dijanjikan China untuk ditegakkan - berada di bawah ancaman," tulis Johnson.

"Jika China berhasil mewujudkan ketakutan mereka, maka Inggris tidak dapat dengan hati-hati mengangkat bahu kita dan pergi; sebaliknya kita akan menghormati kewajiban kita dan memberikan alternatif," imbuhnya.

Sekitar 350.000 orang di Hong Kong saat ini memegang paspor Nasional Inggris (Luar Negeri), yang memungkinkan akses bebas visa ke Inggris hingga enam bulan. Sedangkan 2,5 juta orang lainnya akan memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Inggris.

Johnson mengatakan Inggris dapat mengizinkan pemegang BNO datang untuk jangka waktu 12 bulan dan diberikan hak imigrasi lebih lanjut, termasuk hak untuk bekerja, yang dapat menempatkan mereka pada jalur menuju kewarganegaraan.

Inggris mengatakan pihaknya memandang undang-undang yang diusulkan sebagai pelanggaran perjanjian 1984 dengan Beijing sebelum penyerahan jaminan kebebasan Hong Kong dan tingkat otonomi - kesepakatan yang membentuk landasan kebangkitannya sebagai pusat keuangan kelas dunia.

"Inggris tidak berusaha mencegah kebangkitan China," tulis Johnson.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement