Baca juga: Mabes Polri: 402 Kg Sabu Diamankan di Sukabumi
Pada pengungkapan itu, Satgassus Polri pada TKP pertama di Pelabuhan Ratu mengamankan sabu seberat 2,36 Kg. Lalu TKP II di Sukaraja, Sukabumi, polisi amankan 392,94 Kg, lima bungkusan plastik dengan sabu 5,9 Kg dan satu bungkus plastik dengan berat 1,18 Kg.
"Total 341 bungkus plastik dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram. 341 x 1.180 gram, 402.380 gram sabu," tutur Listyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.