BENGKULU - Jajaran Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, menyita salah satu merek obat batuk sebanyak 41.200 butir pil yang diduga dijadikan kalangan remaja di daerah tersebut untuk mendapatkan efek mabuk.
Puluhan ribu pil itu disita terhitung sejak April 2020 hingga awal Juni 2020. Selain itu polisi juga mengamankan 8 tersangka pengedar dan penjual obat.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, obat batuk di Kabupaten Bengkulu Selatan diduga dikonsumsi secara berlebihan oleh kalangan remaja, sehingga menimbulkan efek mabuk.
"Barang bukti dan tersangka telah diamankan," kata Sudarno, saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (6/6/2020).
Efek dari konsumsi obat batuk tersebut, kata Sudarno, dapat menimbulkan halusinasi dan ketergantungan. Di mana salah satu remaja sudah diduga sudah ketergantungan obat tersebut.