"Semoga apa yang kami serahkan ini dapat meringankan beban, minimal bisa digunakan untuk angsuran pertama. Kemudian saya akan komunikasikan lagi dengan keluarga pelaku supaya juga ikut membantu," ujarnya.
Ditambahkan Mustofa, ia sudah perintahkan Kasat Reskrim berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencarikan solusi pembayaran. "Selama proses itu, kami membantu sekedarnya agar korban dapat tetap berobat jalan" jelas Kapolres.
Diketahui bahwa pada tanggal 26 Mei 2020 korban DJ dijemput pelaku yang mengajaknya ke TKP melalui akun messengger media sosial. Setiba di TKP tepatnya di Villa kedua diatas kaki bukit sulap, Pelaku G mengajak korban DJ turun kebawah, namun Korban DJ menolak.
Karena sudah mempunyai dendam sakit hati tidak dipinjamkan uang oleh korban, pelaku secara membabi buta menusuk korban DJ dengan pisau sebanyak 9 tusukan. Lalu pelaku merampok barang milik korban yaitu HP, Power Bank dan Uang senilai Rp40 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kritis dan dirawat di Rs. Dr Soebirin.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.