Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Dukung Tindak Tegas Bandar Narkoba untuk Keselamatan Bangsa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |20:57 WIB
 Pakar Hukum Dukung Tindak Tegas Bandar Narkoba untuk Keselamatan Bangsa
Foto Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menindak sejumlah kejahatan jalanan dan juga menindak tegas para pelaku narkoba di Indonesia. Seperti Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri, yang mengungkap 402,38 kilogram sabu di Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.

Para pelaku berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31). Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dua pasal ini, para pelaku diancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana, Frans Hendra Winarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap para bandar, penyelundup narkoba, dan pelaku yang membuat barang haram tersebut.

“Kita hargai upaya Polri, tapi ke depan kebijakannya harus sesuai kebutuhan penanggulangan korban pemakai narkoba. Ini soal urusan kebijakan yang harus sesuai kebutuhan. Pencegahan dan pengurangan itu penting, untuk para pemakai walaupun pemberatantasan produksi narkoba juga penting,” kata Frans, Rabu (10/6/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement