“Motif para tersangka mencari keuntungan. Karena itu kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari siapa bandar yang menjual pil Yarindu kepada AA,” terangnya.
AA dalam kasus ini dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
AA dihadapan petugas mengaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran butuh uang untuk membiaya kehidupannya sehari-hari. Terlebih lagi, hasil penjualan pil koplo itu sangat menjanjikan.
"Penghasilannya lebih menjanjikan saja. Modalnya sedikit tapi keuntunganya lumayan besar," akunya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.