Saat melakukan patroli laut diperairan Peureulak, Aceh Timur polisi dan Bea Cukai mendapati kapal berbendera Indonesia yang mengangkut Narkotika.
"Jadi dari analisa kasus-kasus terdahulu kita melakukan pendalaman dan disitu disimpulkan titik resiko menguat di perairan Aceh. Kita kirim kapal patroli untuk melakukan patroli dan berhasil menyergap satu kapal kayu," kata Heru.
Dalam kasus ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polri sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 H-5. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam sindikat ini antara lain ES, SD, US, SY dan IR yang semuanya merupakan WNI.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 13 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.