DUA wanita yang mengaku sebagai anggota keluarga kerajaan “Sunda Empire” telah ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia selama 13 tahun terakhir, karena mereka menolak untuk diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI), sehingga dianggap tidak memiliki kewarganegaraan.
Menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Fathia Reza, (36) dan Lamira Roro, (34), pertama kali tiba di Kuching, Sarawak, pada 2007, dan saat ini ditahan di Depot Imigrasi Melaka.
"Mereka ditahan karena melanggar peraturan Imigrasi Malaysia dan karena membawa paspor Sunda Empire, yang tidak diakui oleh otoritas Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat, koordinator informasi dan urusan sosial budaya di KBRI Kuala Lumpur sebagaimana dilansir South China Morning Post.

Paspor Sunda Empire Fatia Reza. (Facebook)