Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Sekaligus Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2020 |15:33 WIB
Istri Sekaligus Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Mati
Sidang perkara pembunuhan hakim Jamaluddin (Foto: Okezone/Wahyudi)
A
A
A

“Hal yang meringankan tidak ada,” sebut Erintuah.

Selain Zuraida Hanum, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua eksekutor dalam pembunuhan hakim Jamaluddin. Namun hukuman mereka lebih ringan.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Istri Hakim Jamaluddin Menyesal dan Mohon Pengampunan

Terdakwa Jefri Pratama dihukum penjara seumur hidup. Sementara Reza Pahlevi dihukum 20 tahun penjara. Sebelumnya, baik Zuraida maupun kedua eksekutor ini dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan jaksa, sebelumnya disebutkan Zuraida, Jefri dan Reza telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Pembunuhan terjadi di rumah hakim Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan pada 28 November 2019 lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement