“Hal yang meringankan tidak ada,” sebut Erintuah.
Selain Zuraida Hanum, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua eksekutor dalam pembunuhan hakim Jamaluddin. Namun hukuman mereka lebih ringan.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Istri Hakim Jamaluddin Menyesal dan Mohon Pengampunan
Terdakwa Jefri Pratama dihukum penjara seumur hidup. Sementara Reza Pahlevi dihukum 20 tahun penjara. Sebelumnya, baik Zuraida maupun kedua eksekutor ini dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan jaksa, sebelumnya disebutkan Zuraida, Jefri dan Reza telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin. Pembunuhan terjadi di rumah hakim Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kota Medan pada 28 November 2019 lalu.