Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Putuskan RUU HIP Ditunda, Ormas Keagamaan Minta DPR Bersikap Negarawan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2020 |07:29 WIB
 Pemerintah Putuskan RUU HIP Ditunda, Ormas Keagamaan Minta DPR Bersikap Negarawan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Ormas keagamaan meminta DPR bersikap sebagai negarawan, setelah pemerintah memutuskan untuk menunda Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas DPR.

"Bahwa pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP, oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan, dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan," kata perwakilan dari ormas keagamaan, Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2020).

Ormas keagamaan yang meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP di antaranya Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

"Bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," ujarnya.

 pANCASILA

Ormas keagamaan itu dalam keterangannya menyebutkan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement